LIVE UPDATE
Diwanti-wanti akan Ditelepon Teddy Minahasa, Ayah AKBP Dody: Saya Rekam Percakapan, Tolak Gabung
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, ayahnya dihadirkan sebagai saksi meringankan, Rabu (15/3/2023).
Sang ayah, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman mengungkapkan, Teddy Minahasa meminta membujuk agar Dody mau bergabung dengan Teddy.
Hal ini guna memulusakan skenario Teddy pascaditangkap keplisian karena menjual sabu yang merupakan barang bukti kasus.
Maman menceritakan, saat itu, Dody menyampaikan padanya bahwa akan ada telepon dari Teddy kepada sang ayah.
Ia pun menuturkan bahwa biasanya dirinya tidak mau mengangkat telepon dari nomor tak dikenal.
Namun untuk kali ini, karena Dody memintanya untuk berbicara dengan Teddy, maka ia pun menyanggupi hal tersebut.
Sesaat setelah meminta Dody merekam percakapan jika Teddy menghubungi, hal itu pun terjadi, karena ponselnya pun berdering dan memunculkan nomor tidak dikenal.
Insting kepolisiannya kemudian muncul. Maman merekam percakapan dengan nomor tak dikenal yang disebut-sebut dari pihak Teddy.
Selanjutnya, Maman pun menanyakan siapa orang yang menghubunginya itu, kemudian dari seberang sana muncul suara yang mengaku sebagai Teddy Minahasa.
Saat itu Teddy meminta Maman untuk menyampaikan kepada Dody bahwa Teddy memintanya untuk bergabung dengannya setelah kasus penjualan sabu terbongkar.
Teddy juga akan menjamin semuanya akan ditanggung olehnya.
Namun setelah mendengar permintaan Teddy, Maman pun menjelaskan bahwa dirinya memiliki penyakit jantung sehingga dirinya tidak ingin berurusan dengan perkara ini.
Teddy pun kembali menyampaikan bahwa dirinya merupakan anak dari teman Maman, namun Maman mengatakan bahwa tidak ada temannya yang memiliki anak berpangkat Inspektur Jenderal.
Setelah itu, Maman pun menutup percakapannya dengan Teddy dan meminta Dody untuk tidak bergabung dengan Teddy.
Maman secara tegas menyuruh sang anak untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas.
Dalam persidangan tersebut, rekaman suara percakapan antara istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diperdengarkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Percakapan tersebut dilakukan setelah Irjen Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara ditangkap lantaran menjual sabu yang merupakan barang bukti di kepolisian.
Dalam percakapan itu, Teddy Minahasa meminta Rakhma untuk membujuk Dody agar berada dalam satu tim pengacara.
Tujuannya supaya skenario yang disiapkan Teddy untuk mengalihkan tanggung jawab bisa berjalan mulus.
Teddy menerangkan bahwa dirinya dan Dody bisa bekerja sama untuk menuduh Syamsul Maarif alias Arif yang notabene orang kepercayaan Dody.
Teddy menyebut skenario ini bisa berjalan mulus jika Dody berada dalam satu tim pengacara yang sama dengan dirinya.
Ia pun menyebut jika dirinya dan Dody ada dalam tim pengacara terpisah, maka akan menyulitkan skenario.
Teddy juga khawatir yang terjadi justru adalah saling menggigit antara dirinya dengan Dody.
Diketahui, dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Doddy Diminta Bergabung dengan Teddy Minahasa, Sang Ayah: Jangan Mau
Host: Firda Ananda
VP: Ika Vidya
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Warga Diminta Sabar, Bupati Fakfak Ungkap Persiapan Jelang Peresmian Pasar Rakyat Thumburuni
13 jam lalu
LIVE UPDATE
Pemilik Toko Mama Khas Banjar Ditahan, Kini Buka untuk Obral Seluruh Dagangan Frozen Food
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.