Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Masa Tahanan AGH Pacar Mario Dandy Diperpanjang Kepolisian Terkait Kasus Penganiayaan David
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa tahanan pacar Mario Dandy, AGH dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David diperpanjang kepolisian.
Tak hanya AGH, masa penahanan dua tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga diperpanjang.
Baca: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy di LPKS
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (15/3/2023).
"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucapnya.
Baca: Cuek Anaknya Dipenjara, Rafael Alun Pilih Jenguk Safe Deposit Box Rp 37 Miliar daripada Mario Dandy
Pelaku anak AG kekasih Mario Dandy itu telah ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Untuk kepentingan penyidikan, masa tahanan AGH kini diperpanjang lagi selama delapan hari ke depan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David
# Anak Pejabat Pajak # AGH # Mario Dandy Satrio # Polda Metro Jaya # penganiayaan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Kronologi Aktivis For Justice Dikeroyok Belasan Juru Parkir Liar di Surabaya, Tolak Digitalisasi
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Pilu Ayah di Medan Lihat Anak Tewas Dianiaya Tangan Terikat Usai Curi Matoa: Hukum Pelaku
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Pria di Medan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat Gegara Curi Buah Matoa di Pekarangan Warga
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Andrie Yunus Selesai Jalani Operasi Kelima, Koordinator KontraS Ungkap Kondisi Terkini di RSCM
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.