Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Komnas PA Siap Lindungi AGH Pacar Mario, Karena LPSK Menolak Permohonan Perlindungan

Rabu, 15 Maret 2023 22:10 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan teman perempuan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.

Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Baca: Ditolak LPSK, Komnas PA Siap Beri Perlindungan pada AG Kekasih Mario: Tidak Boleh Diskriminasi

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi agar AGH mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David tetap terpenuhi.

"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujarnya.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Kunjungi Lukas Enembe di Rutan KPK, Komnas HAM Sebut Kondisi Gubernur Nonaktif Papua Itu Baik

Sementara terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.

Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beda dengan LPSK, Komnas PA Siap Lindungi AGH Pacar Mario Dandy: Kita Tak Boleh Diskriminasi

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Komnas PA   #AGH   #Mario Dandy Satriyo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved