TRIBUNNEWS UPDATE
Penyidikan Belum Selesai, Masa Penahanan AGH Diperpanjang hingga 8 Hari oleh Polda Metro Jaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan terhadap pelaku penganiayaan David Ozora, AGH diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, AGH telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak sepekan lalu.
Dilansir Tribunnews, kabar soal perpanjangan masa tahanan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (15/3).
Baca: LPSK Tolak Lindungi AGH hingga Mario Dandy Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Rekonstruksi
"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik pun memutuskan memperpanjang masa tahanan terhadap AGH selama delapan hari ke depan.
AGH diketahui mulai menjalani masa penahanan pada Rabu (8/3) setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik.
Penahanan terhadap AGH ini mengacu pada UU peradilan anak yang berlaku.
Terkait update kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, Polda Metro Jaya akan memeriksa empat orang saksi.
Baca: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada AGH, Beri Rekomendasi Ini
Mereka adalah APA dan tiga anak yang masih di bawah umur.
"Iya, termasuk bagian itu (AP) dan tiga diantaranya anak (di bawah umur)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam doorstop yang ditayangkan di YouTube Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Sebanyak tiga saksi di antaranya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu APA disebut-sebut sebagai sosok pembisik pertama kali pada Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang diterima AGH. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David
# TRIBUNNEWS UPDATE # penahanan # AGH # Polda Metro Jaya # penganiayaan # David
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
6 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.