Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Penyidikan Belum Selesai, Masa Penahanan AGH Diperpanjang hingga 8 Hari oleh Polda Metro Jaya

Rabu, 15 Maret 2023 19:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan terhadap pelaku penganiayaan David Ozora, AGH diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, AGH telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak sepekan lalu.

Dilansir Tribunnews, kabar soal perpanjangan masa tahanan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (15/3).

Baca: LPSK Tolak Lindungi AGH hingga Mario Dandy Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Rekonstruksi

"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik pun memutuskan memperpanjang masa tahanan terhadap AGH selama delapan hari ke depan.

AGH diketahui mulai menjalani masa penahanan pada Rabu (8/3) setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik.

Penahanan terhadap AGH ini mengacu pada UU peradilan anak yang berlaku.

Terkait update kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, Polda Metro Jaya akan memeriksa empat orang saksi.

Baca: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada AGH, Beri Rekomendasi Ini

Mereka adalah APA dan tiga anak yang masih di bawah umur.

"Iya, termasuk bagian itu (AP) dan tiga diantaranya anak (di bawah umur)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam doorstop yang ditayangkan di YouTube Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Sebanyak tiga saksi di antaranya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu APA disebut-sebut sebagai sosok pembisik pertama kali pada Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang diterima AGH. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David

# TRIBUNNEWS UPDATE # penahanan # AGH # Polda Metro Jaya # penganiayaan # David

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved