Senin, 12 Mei 2025

ON FOCUS

LPSK Tolak Lindungi AGH hingga Mario Dandy Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Rekonstruksi

Selasa, 14 Maret 2023 19:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada pacar Mario Dandy berinisial AGH dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.

Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Selasa (14/3/2023).

Baca: Heboh Video Mario Dandy Latihan Tinju Diduga sebelum Aniaya David, Tendangan Persis saat Aniaya

"Kami sudah putuskan menolak," katanya.

Meski begitu, Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Baca: Terungkap Kebohogan Mario Dandy saat Rekonstruksi, Sejak Awal Bohong David Lakukan Pelecehan

Sedangkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan syarat perlindungan AGH ditolak karena tak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

Baca berita terkait lainnya di sini 

#mariodandy #agh #rekonstruksi #david

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada AG, Kekasih Mario Dandy Satrio

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved