Terkini Nasional
MIRIS Masih 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Kronologi Penangkapan Anak Penyanyi Lilis Karlina
TRIBUN-VIDEO.COM - Kronologis RD, anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba.
RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan, kronologis penangkapan RD.
RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Baca: Alasan Konsumsi Narkoba demi Tingkatkan Stamina, Nunung: Itu Bohong
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap RD dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya.
Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.
Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.
Baca: Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Sudah Punya Anak Buah untuk Edarkan Narkoba
Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujarnya.
"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," kata Edwar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Cerita Penangkapan Anak Lilis Karlina, Usia Masih 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba
# pengedar narkoba # Lilis Karlina # Kronologi # Penangkapan
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun tangerang
Selebritis
Kronologi Richard Lee Dirugikan Aldy Maldini, Ini Alasannya Enggan Lapor Polisi
1 hari lalu
Tribun Video Update
Israel Desak Hakim ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu & Tangguhkan Penyelidikan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Penangkapan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi Panen Kritikan, Pakar Hukum: Konyol!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.