Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Permintaan AG Pacar Mario Dandy Ditolak oleh LPSK, Perlindungan Disebut Tak Bisa Diberikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlinfungan yang diajukan pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG (15) dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.
Baca: Detik-detik Mario Dandy Lakukan Selebrasi Siuuu Ala Cristiano Ronaldo seusai Aniaya David
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Baca: Ini Hal yang Jadi Pertimbangan LPSK hingga Tolak Beri Perlindungan ke AG Kekasih Mario Dandy
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
# Mario Dandy Satrio # penganiayaan # LPSK # Anak Pejabat Pajak # perlindungan
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Cemburu Buta Tanpa Bukti, Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua secara Brutal hingga Tewas
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Tetangga soal Detik-detik Suami Aniaya Istri & Mertua hingga Tewas di Kebumen: Ada Jeritan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Penganiayaan Brutal di Kebumen, Suami Habisi Nyawa Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi Sepanjang 25 Cm
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Korban Pernah Kabur ke Tetangga karena Takut Dimarahi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.