Terkini Nasional
LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Kemanan Bharada E di Rutan Kini Jadi Sorotan,
TRIBUN-VIDEO.COM - Keamanan Bharada E, terpidana perkara pembunuhan Brigadir J kini jadi sorotan banyak mata.
Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.
Polri hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara.
Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.
Baca: Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E Tetap dapat Penghargaan sebagai Narapidana Berstatus JC
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Dedi belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri.
Dia hanya menyebut sampai saat ini kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat.
"Kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri hingga Menteri Yasonna Bicara Soal Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim
# LPSK # Bharada E # perlindungan # Bareskrim Polri # Menkumham
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Palti Hutabarat, Pernah Ditangkap Bareskrim terkait Kasus Hoaks, Kini Diteror Kepala Anjing
Jumat, 20 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
Terkini Nasional
Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM, Desak Polda Metro Jaya Beri Perlindungan
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.