Terkini Nasional
Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E Tetap dapat Penghargaan sebagai Narapidana Berstatus JC
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pencabutan perlindungan fisik yang diberikan pihaknya kepada terpidana Richard Eliezer tidak mempengaruhi penghargaan diberikan sebagai justice collaborator (JC).
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan sebagai seorang narapidana berstatus justice collaborator Bharada E tetap mendapat penghargaan sebagaimana dalam UU Nomor 13 tahun 2014.
"Itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully di Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Bila mengacu Pasal 10 A ayat 3 UU 13 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban penghargaan bagi terpidana justice collaborator meliputi pembebasan bersyarat, remisi tambahan.
Baca: Ronny Talapessy Menyayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E: Tak Bijaksana
Kemudian hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku (justice collaborator) yang sudah berstatus narapidana.
"Penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Sudah disampaikan kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujarnya.
Rully menuturkan pencabutan perlindungan fisik justice collaborator terhadap Eliezer sudah sesuai Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU Nomor 13 tahun 2006.
Bahwa dalam pelaksanaan perlindungan ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang ditandatangani, salah satu poin tegas wajib mengikuti tata cara perlindungan ditetapkan LPSK.
Baca: LPSK Cabut Perlingungan Fisik Bharada E, Eliezer Tetap Dapat Hak sebagai Justice Collaborator
Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang justice collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.
Selain itu, tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.
"Isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya. Di dalam pernyataan persediaan ditegaskan bahwa kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun," tutur Rully.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perlindungan Dicabut, Richard Eliezer Tetap Dapat Penghargaan sebagai Narapidana
# narapidana # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Richard Eliezer # pembunuhan berencana # pembunuhan Brigadir J # Bharada E #
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
Selasa, 6 Mei 2025
Viral News
Di Balik Narapidana Dugem hingga Pesta Miras di Rutan Pekanbaru, Karutan Dicopot Karena Kecolongan
Rabu, 16 April 2025
Live Update
Update Kasus Kaburnya Napi Kutacane, 46 Berhasil Diamankan Polres Aceh Tenggara, 6 Lagi Masih Buron
Jumat, 21 Maret 2025
Breaking News
51 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara Jelang Buka Puasa, Dipicu Tuntutan Bilik Asmara
Selasa, 11 Maret 2025
Breaking News
Viral Video 51 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Kabur, Jebol Atap Sampai Kejar-kejaran dengan Polisi
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.