UU Cipta Kerja
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/3/2023)
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengklaim pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sudah memenuhi aspek kegentingan yang memaksa.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Dia mewakili Presiden RI yang dikuasakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam sidang uji formiil yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/3/2023), Elen mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja adalah penilaian subjektif Presiden yang juga harus didasarkan pada keadaan yang objektif.
“Atas hal ihwal kegentingan memaksa dari lahirnya Perppu Cipta kerja ini sesungguhnya telah terpenuhi, di antaranya kebutuhan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
# Uji Formil # UU Cipta Kerja # Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja # Menko Polhukam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Penuhi Aspek Kegentingan Memaksa
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Tugas Bapak Presiden Sangat Berat tapi Harus Berani
Jumat, 31 Januari 2025
Nasional
Natalius Pigai Ikut Kritik Mahfud MD hingga Ungkap 3 Kegagalan Eks Menko Polhukam
Senin, 30 Desember 2024
Tribunnews Update
Ikut-ikut Habiburokhman, Natalius Pigai Kritik Mahfud hingga Ungkap 3 Kegagalan Eks Menko Polhukam
Senin, 30 Desember 2024
To The Point
Eks Menko Polhukam Mahfud MD Respons Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK saat Opini Publik Terbelah
Jumat, 27 Desember 2024
Nasional
Kritik Mahfud MD soal Wacana Upacya Penyelesaian Damai ke Koruptor: Itu Korupsi Baru Namanya Kolusi
Jumat, 27 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.