Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mudah Dilakukan, Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Konsumen Cukup Datang ke Dealer

Jumat, 10 Maret 2023 19:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Begini cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, konsumen terlebih dahulu bisa datang ke showroom atau dealer motor listrik.

Baca: Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik

Setelah itu, calon konsumen akan diperiksa NIK pada KTP agar bisa ditentukan layak mendapat bantuan atau tidak.

Namun, tak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta tersebut.

Hanya ada tiga merek motor listrik yang resmi mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Baca: Siap Bersaing, Honda Gercep Luncurkan Motor Listrik U-Go GT dengan Tampilan Sporty dan Bertenaga

Di antaranya, Gesits, Volta, dan Selis karena telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Adapun, penyaluran program bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik ini dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.

Artinya, satu KTP hanya mendapat jatah subsidi pembelian kendaraan listrik satu kali.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin: Konsumen Daftar ke Dealer, Nanti Diverifikasi"

# Subsidi # Insentif # Motor Listrik # Dealer

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #motor listrik   #subsidi   #dealer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved