Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Ini Penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 10 Maret 2023 17:31 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Jumat (10/3/2023

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani kontrol rutin sesuai rekomendasi dokter rutan KPK.

"Kontrol kesehatan rutin saja. Atas rekomendasi dokter rutan KPK," kata Ali, Jumat.

Kendati demikian, Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan baik.

Ia menyebut tak ada kondisi darurat yang membuat Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.

Baca: Wanita Diduga Putri Kepala Bea Cukai Makassar Asik Berpesta, sang Ayah Segera Diperiksa KPK

"Betul, sejauh ini informasi dari tim dokter rutan KPK demikian," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca: KPK Bongkar Borok Pejabat Pajak, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan atas Nama Istri

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, KPK Beri Penjelasan

# KPK # Lukas Enembe # Gubernur nonaktif Papua # gratifikasi # RSPAD Gatot Soebroto

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved