Terkini Nasional
KPK Bongkar Borok Pejabat Pajak, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan atas Nama Istri
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri.
Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala membenarkan dari temuan KPK terungkap 134 pegawai Ditjen Pajak itu mempunyai saham di 280 perusahaan atas nama istri mereka masing-masing.
"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri.
Baca: Uang Puluhan Miliar Ditemukan Dalam Deposit Box, Diduga Milik Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun
Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala.
Menurut Pahala, 280 perusahaan yang sahamnya dipunyai oleh 134 pegawai pajak itu bergerak di berbagai sektor.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi.
Kalau lihat namanya sih ada yang katering," ucap Pahala.
Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas.
Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.
Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala berkata bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.
Hal tersebut, lanjutnya, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," kata Pahala.
Lebih jauh, Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu.
Jangan sampai perusahaan itu ternyata dimiliki oleh konsultan pajak.
Baca: Update Kasus Anak Pejabat Pajak,Mario Dandy Tak Tahu Karier Ayahnya Hancur hingga AGH Resmi Ditahan
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata dia.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak.
Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," imbuh Pahala.
Namun, Pahala mengatakan jika dilihat dari namanya, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur salah satunya katering.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," ujar Pahala.
"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. kenapa kita kilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," katanya.
Sebagai informasi, harta kekayaan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Baca: Marak Kasus Pejabat Pajak, Jokowi Bakal Pulang ke Solo untuk Laporan SPT ke Kantor Pajak
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga senilai Rp500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Atas Nama Istri
# KPK # Kemenkeu # saham # LHKPN # pegawai pajak
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Jateng
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
21 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.