Selasa, 28 April 2026

Terkini Nasional

Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Dilit Garis Kuning

Jumat, 10 Maret 2023 16:52 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 23 adegan akan diperagakan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan pemeran pengganti AG (15) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka sudah berada di TKP sejak pukul 13.30 WIB.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.

Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.

Kondisinya tidak ada yang berubah seperti saat dihadirkan pada konferensi pers penangkapan Mario di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca: Nyesel Sudah Aniaya? Mario Dandy Kini Sering Tanyakan Kondisi David, tapi Cuek soal Mantan Pacar

Hanya saja, kali ini mobil mewah itu dililit garis kuning atau garis polisi tanda barang bukti.

Hingga pukul 14.25, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Baca: Mario Dandy CS Akan Lakukan 23 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Anak Petinggi GP Ansor

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Baca: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tak Akan Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Berpelat Palsu Dililit Garis Kuning

# Mario Dandy # Shane Lukas # David Ozora # Rubicon # rekonstruksi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved