Terkini Nasional
Jauh Lebih Ringan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, menjatuhkan vonis 1,5 tahun itu kepada Haris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim ketua Achmad Sidqi.
Vonis 1,5 tahun yang diterima Haris itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.
"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.
Baca: Penuhi Undangan Gubernur Jawa Timur, 63 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berangkat ke Surabaya
Baca: Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Sepakbola
Hakim menilai Haris melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
"Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.
Sedangkan hal yang meringankan, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan.
Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata hakim.
"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," ucap hakim.
Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Minta PT LIB dan PSSI Ikut Tanggung Jawab
# Tragedi Kanjuruhan # Ketua Panpel # Arema FC # Abdul Haris
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
TERIMA KASIH BOBOTOH! Dedi Mulyadi Santai soal Spanduk 'Shut Up KDM' di Laga Persib VS Arema
Senin, 27 April 2026
SUPERSKOR
Frustrasi Ditahan Arema FC, Bojan Hodak Beri Peringatan Keras ke Pemain Persib Bandung
Sabtu, 25 April 2026
SUPERSKOR
Gagal Menang Lawan Arema FC, Bojan Hodak Kritik Tajam Penyelesaian Akhir Persib
Sabtu, 25 April 2026
Live Tribunnews Update
Situasi Jelang Laga Persib vs Arema FC di GBLA, Aremania dan Bobotoh Saling Berdampingan
Jumat, 24 April 2026
Olahraga
Persib Bandung Butuh Dukungan Penuh Bobotoh di GBLA, Pelatih Ingatkan Bahaya Arema FC
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.