Jumat, 24 April 2026

Terkini Daerah

Proses Coklit untuk Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih di Bima Belum Punya e-KTP

Rabu, 8 Maret 2023 15:41 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima lagi-lagi menemukan fakta mengejutkan.

Hingga saat ini, masih banyak penduduk di Kabupaten Bima yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.

"Banyak sekali. Setiap kecamatan ratusan orang," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bima , Abdullah, Rabu (8/3/2023).

Jika dikalkulasikan pada 18 kecamatan di Kabupaten Bima, maka akan ditemukan ribuan penduduk yang terancam kehilangan hak pilihnya.

Baca: Tanggapan Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pihaknya mengawal ketat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sedang berlangsung saat ini.

Abdullah mengungkap, agenda Kawal Hak Pilih yang didesain Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Bima memggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah setempat melakukan perekaman e-KTP.

Kegiatan tersebut pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Donggo, Selasa (7/3/2023).

Abdullah menjelaskan, sebelum dilakukan perekaman, pihaknya telah mendata warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum memiliki e-KTP.

“Seiring dengan agenda Kawal Hak Pilih ini kami membuat kerja sama operasional dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP di tempat,” kata Abdullah.

Menurut pria yang akrab disapa Ebit ini, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

Baca: Tunda Pemilu 2024, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Komisi Yudisial

Pasalnya akan berimbas pada terabainya hak pilih masyarakat, sehingga akan memicu terjadinya protes dan permasalahan yang akan mengganggu berjalanannya Pemilu.

“Terhadap pelaksanaan perekaman KTP di Kecamatan Donggo Disdukcapil sudah perekaman sebanyak 85 orang dan akan dilanjutkan Senin mendatang,” sebutnya.

Ditambahkannya, proses perekaman e-KTP tersebut akan dilakukan pada 18 Kecamatan di Kabupaten Bima.

Memprioritaskan wilayah yang dianggap paling banyak warga, yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki e-KTP.

“Jangan sampai soal identitas kependudukan ini dapat menghambat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Ebit.

Proses coklit ini akan berlangsung sampai tanggal 14 Maret 2023.

Namun Ebit memastikan, tahapan untuk proses penentuan pemilih masih bisa dilakukan meski sudah melewati proses coklit.

"Masih ada tahapan lagi sebelum penetapan daftar pemilih tetap, makanya kami kawal agar semua warga memiliki e-KTP," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih di Kabupaten Bima Belum Memiliki e-KTP

# Bawaslu # Kabupaten Bima # e-KTP # Coklit Pemilu 2024

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved