MATA LOKAL MEMILIH
Tunda Pemilu 2024, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Komisi Yudisial
TRIBUN-VIDEO.COM - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) pada Senin (6/3/2023) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terakit putusannya yang meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024.
KPI melaporkan hakim yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Di Gedung Komisi Yudisial RI sekiranya pukul 10.48 WIB, perwakilan KPI yakni Pitra Romadoni Nasution beserta kawan-kawan nampak hadir dengan membawa berkas-berkas.
Mereka langsung memasuki ruang pengaduan di Gedung Komisi Yudisial.
Ia menjelaskan akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut.
Dia mempertanyakan pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut.
Diketahui, Komisi Yudisial pun akan mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Baca: Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024, Rektor Universitas Bina Insani: Sangat Penting
Pendalaman putusan ini dilakukan untuk melihat apakah ada bukti awal terkait dugaan pelanggaran etik dari hakim yang memutuskan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pun secara tegas mendukung langkah banding KPU terkait putusan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Jumat (3/3/2023).
Baca: Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Bagja juga mengatakan, bahwa Bawaslu tidak pernah ada isu tentang Pemilu ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus tersebut.
Diketahui, KPU merespon terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, Hasyim menyebutkan, bahwa itu adalah menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan, menguji produk-produk Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPI Laporkan Hakim PN Jakpus yang Bikin Heboh ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024
# Kongres Pemuda Indonesia # Komisi Yudisial (KY) # Pemilu 2024
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Warta Kota
Nasional
TAK KAPOK! usai Viral Hina Pegawai Honorer, Wenny Ngaku Tak Takut Dipecat dan Ingin Fokus Bisnis
Minggu, 2 Februari 2025
Kaleidoskop 2024
Kaleidoskop 2024: Lima Kontroversi Panas Pemilu, Kuatnya Endorse Jokowi hingga Politisasi Bansos
Kamis, 19 Desember 2024
Live Update
Hari H Pencoblosan, Medan Dikepung Banjir Rendam TPS Pilkada, Bobby Nasution Langsung Tinjau Lokasi
Rabu, 27 November 2024
Tribunnews Update
Deddy Sitorus Berapi-api Singgung 'Busuknya' Pemilu 2024: Mengerikan, Kita Kembali ke Zaman Primitif
Jumat, 1 November 2024
Live Update
Langgar Pilkada, Calon Wali Kota Ambon Jantje Wenno Diduga Bagikan Beras ke Warga saat Masa Kampanye
Rabu, 9 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.