Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

PPATK Temukan Mutasi di Rekening Rafael Alun senilai Rp 500 Miliar, KPK Bakal Selidiki

Rabu, 8 Maret 2023 13:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri terkait temuan mutasi rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Transaksi mencurigakan ini merupakan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya PPATK telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan Rafael Alun,

Baca: Muncul Kekecawaan Rakyat atas Kasus Rafael, Jokowi Sentil Langsung Hedonisme Para Pejabat

Dilansir oleh Tribunnews, Rabu (8/3), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penelusuran oleh pihaknya bakal membutuhkan waktu.

Dikatakan oleh Ali bahwa penyidik perlu strategi dalam penelusuran ini.

"Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Adapun PPATK sebelumnya telah memblokir sebanyak 40 rekening terkait dengan Rafael Alun.

Sepanjang 2019-2023 ditemukan transaksi senilai Rp 500 miliar.

Transaksi ini tentu janggal karena tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Seusai Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Terancam Dipecat dan Akan Dimiskinkan

Terlebih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael hanya melaporkan memiliki harta sebanyak Rp 56,1 miliar.

Meski begitu, PPATK menolak menyebutkan jumlah uang dalam puluhan rekening tersebut.

PPATK juga meyakini bahwa harta yang dimiliki Rafael melebihi LHKPN bila dilihat dari transaksi tersebut.

Ali Fikri berujar, temuan dari PPATK serta LHKPN menjadi petunjuk untuk mengusut kekayaan tak wajar Rafael ke tahap penyelidikan.

Dalam hal ini kewenangan KPK adalah penindakan terhadap kasus korupsi, suap dan pencucian uang.

Apabila ditemukan unsur pidana lain maka akan ada mekanisme sendiri dan dapat dilimpahkan kepada penegak hukum lain.

Baca: Seusai Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Terancam Dipecat dan Akan Dimiskinkan

"Dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan juga itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," katanya. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Mutasi Rekening Rp 500 Miliar Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

# TRIBUNNEWS UPDATE # PPATK # Rafael Alun # rekening # KPK

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PPATK   #rekening   #Rafael Alun   #KPK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved