Selasa, 28 April 2026

LIVE UPDATE

40 Rekening Terkait Rafael Alun dan Keluarga Diblokir, Nilai Transaksi Capai Rp 500 Miliar

Rabu, 8 Maret 2023 11:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diketahui telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar.

Sejumlah 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun dan keluarga.

40 rekening itu kemudian dibekukan atau diblokir.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (7/3/2023).

Ivan juga membenarkan jumlah uang yang ada di 40 transaksi itu senilai Rp 500 miliar.

Baca: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Menkeu Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Menurut Ivan, nilai transaksi Rafael sebesar Rp 500 miliar itu bukanlah nilai dana melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.

Mutasi rekening soal RAT dan pihak-pihak yang PPATK duga terkait individu atau badan hukum.

Ivan sebelumnya membenarkan bahwa rekening yang diblokir termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Selain itu juga anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio (20) yang saat ini berstatus tersangka penganiayaan.

PPATK pun telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak.

Hal itu lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah Mario menganiaya D (17).

D merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.

Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.

PPATK pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Baca: Geng Pajak Rafael Alun Trisambodo Diperiksa, KPK Mencium Pola Penyamaran Harta Kekayaan yang Lihai

Ivan mengatakan transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.

PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money launderer/PML) di balik harta kekayaan Rafael.

Sang konsultan pajak yang menangani Rafael diduga melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesulitan untuk menyeret pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke ranah pidana.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak mengatur hal tersebut.

Pahala menyebut pejabat yang tidak lapor LHKPN hanya diberi sanksi administrasi.

Kekayaan Rafael Alun baru ditelusuri setelah anaknya, Mario tersandung kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.

Menurut Pahala, kerja sama KPK dengan Kemenkeu dan pihak-pihak terkait juga diharapkan bisa membantu keterbatasan dari pelacakan kekayaan pejabat.

Sebab, Indonesia belum punya RUU perampasan harta.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Rafael, Nilai Transaksi di 40 Rekening Diblokir Capai Rp 500 M"

# Rafael Alun Trisambodo # Ivan Yustiavandana # Mario Dandy Satrio

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved