Minggu, 11 Mei 2025

Viral Video

Geram Dipanggil Ajumma, Wanita Ini Serang 3 Penumpang di Dalam Kereta di Korea Selatan

Rabu, 8 Maret 2023 11:16 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Perhatikan ucapanmu saat berada di kereta.

Jangan sampai kejadian memilukan ini menimpamu dalam perjalanan naik kereta.

Seorang wanita dilaporkan telah melakukan penusukan terhadap 3 penumpang pada Sabtu (4/3/2023).

Seorang wanita yang berasal dari Korea Selatan merasa tidak terima saat dirinya dipanggil oleh tiga penumpang lainnya dengan sebutan “ajumma” atau yang memiliki arti tante.

Di Korea Selatan, panggilan ajumma disematkan bagi wanita paruh baya.

Baca: Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin seusai Pedulilindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile

Seorang tersangka penusukan yang identitasnya disembunyikan tersebut, berusia sekitar 37 tahun yang telah melakukan penusukan terhadap tiga penumpang di antaranya 2 wanita berusia 60 tahunan dan satu pria berusia 50 tahun di sebuah kereta.

Kejadian tersebut terjadi ketika tersangka sedang berada di dalam kereta menuju Stasiun Jukjeon di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.

Disebutkan oleh pakar, jika di Korea Selatan sendiri panggilan ajumma tidak lebih sopan dari “ajumeoni”.

Bahkan panggilan ajumma sendiri meskipun digunakan untuk memanggil wanita paruh baya, kini menjadi konotasi yang cukup negatif karena adanya stereotip dan menjadi ejekan bagi masyarakat Korea.

Baca: Kirab Merah Putih di Kota Cirebon, Ada Kereta Kencana hingga Kain Merah Putih Sepanjang 500 Meter

Sebelumnya, tersangka sedang melakukan panggilan via telepon di dalam kereta, kemudian dua orang wanita berusia 60 tahun tersebut memanggilnya dengan sebutan ajumma dan memintanya untuk menurunkan suaranya.

Tersangka merasa tidak terima dengan panggilan ajumma sehingga ia melakukan penyerangan dengan menusuk korban.

Akibat adanya kejadian ini satu korban harus mengalami operasi meskipun lukanya tidak begitu fatal.

Tersangka berusia 37 tahun tersebut harus dihukum penjara selama 10 tahun karena melakukan penyerangan yang diperparah dengan menggunakan senjata mematikan.

Tak hanya itu, penggunaan senjata khususnya untuk melakukan penyerangan dikenai pasal 42 UU Keselamatan Perkeretaapian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Tersinggung Dipanggil Ajumma, Seorang Wanita Serang 3 Penumpang Kereta

# penumpang # Korea Selatan # Gyeonggi-do # Yongin # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: TribunTravel.com

Tags
   #penumpang   #Korea Selatan   #Yongin   #Gyeonggi-do

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved