LIVE UPDATE TRAVEL
Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin seusai Pedulilindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile
TRIBUN-VIDEO.COM - Belum lama ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk menunjukkan kartu vaksin saat boarding.
Imbauan kepada pelanggan kereta api tersebut sehubungan dengan peralihan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile sejak 1 Maret 2023.
Selang sehari usai proses peralihan berlangsung, KAI merevisi imbauan yang telah dikeluarkan bagi para pelanggan kereta api.
Melansir kai.id, Minggu (5/3/2023), KAI mengungkapkan bahwa kini pelanggan kereta api tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.
Pasalnya, perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.
Baca: PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Penumpang KA Diimbau Bawa Dokumen Vaksin saat Boarding
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.
Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.
“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” kata Joni.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” tutur Joni.
Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Baca: Kabar Bahagia Buat Pemudik, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dibeli
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Beralih ke SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin
# SatuSehat Mobile # PT Kereta Api Indonesia (KAI) # PeduliLindungi
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: TribunTravel.com
VIRAL NEWS
Oknum Pegawai KAI yang Bunuh Istri Kini Tersangka, Tuduh Korban Selingkuh dan Hamil dengan Pria Lain
Selasa, 2 Juli 2024
VIRAL NEWS
Pegawai KAI Jadi Tersangka Seusai Bunuh Istri, Tuduh Korban Hamil dengan Pria Lain
Selasa, 2 Juli 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Oknum Pegawai KAI yang Bunuh Istri Resmi Tersangka, Ternyata Cemburui Korban
Selasa, 2 Juli 2024
VIRAL NEWS
Oknum Pegawai KAI Aniaya Istri hingga Tewas di Jakarta Timur, Korban Masih Mengandung 2 Bulan
Senin, 1 Juli 2024
Nasional
Hadirkan Peningkatan Fitur dan Layanan, Aplikasi KAI Access Bakal Ganti Nama Jadi Access by KAI
Minggu, 9 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.