Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE TRAVEL

PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Penumpang KA Diimbau Bawa Dokumen Vaksin saat Boarding

Kamis, 2 Maret 2023 18:44 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PeduliLindungi selama hampir tiga tahun terakhir menjadi salah satu aplikasi yang wajib dimiliki untuk pelaku perjalanan.

Mulai 1 Maret 2023, aplikasi itu berganti menjadi Satu Sehat Mobile.

Sehubungan dengan migrasi ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru terkait dokumen vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang.

Untuk sementara waktu, calon penumpang KA diminta untuk membawa dokumen vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini sebagai antisipasi, jika saat boarding validasi status vaksin pelanggan mengalami gangguan.

Dokumen vaksin itu dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Apabila proses migrasi aplikasi telah selesai seluruhnya dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, maka akan segera disampaikan kepada masyarakat.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui imigrasi itu, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Baca: Bjorka Diduga Bobol 44 Juta Data MyPertamina, Selanjutnya akan Target Bobol PeduliLindungi?


Adapun untuk diketahui, syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan sejak 19 Desember 2022.

Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Begitu pula bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan melakukan vaksin dosis kedua.

Jika belum divaksin dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan rapid test atau PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribun-video.com/TribunTravel)


Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Penumpang Kereta Api Diimbau Bawa Dokumen Vaksin saat Boarding.

# PeduliLindungi # penumpang KA # vaksin

Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: TribunTravel.com

Tags
   #PeduliLindungi   #penumpang KA   #vaksin

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved