Nasional
Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) pada pekan ini.
Sikap untuk mengajukan banding tersebut, buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dalam putusannya.
Menurut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Baca: Tunda Pemilu 2024, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Komisi Yudisial
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya berkaitan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afifuddin, Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU.
Sementara itu, merespons putusan PN Jakpus terkait Pemilu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap tahapan pemilihan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.
“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (7/3/2023).
Baca: Tunda Pemilu 2024, Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Komisi Yudisial
Ia menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan secara baik.
“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.
PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
# isu penundaan Pemilu 2024 # KPU # Tahapan Pemilu 2024
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Ketua KPU soal Polemik Ijazah Jokowi: Waktu untuk Cek Dokumen Terbatas, Semua Harus Jujur
5 hari lalu
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Diwarnai Demo Warga, Protes soal Money Politic
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.