Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Mau Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik dari Pemerintah, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

Selasa, 7 Maret 2023 18:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Per 20 Maret 2023, subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai berlaku.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil menjadi motor listrik

Adapun syarat mendapatkannya sebagai berikut.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat beberapa kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.

Baca: Ini Dia Merek Mobil dan Motor yang Bakal Dapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah

Pertama, motor yang akan dikonversi masih layak digunakan dengan kapasitas mesin motor 110-150 cc.

Kemudian, dari sisi administratif, motor tersebut harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.

Baca: Pemerintah Resmi Berikan Insentif Rp 7 Juta, Hanya Berlaku untuk Motor Listrik Selis, Volta & Gesits

Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP dan sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB.

Dimana, setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.

Terakhir, konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta"

# Konversi Motor Listrik # Subsidi motor listrik # motor listrik

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved