LIVE UPDATE
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu, Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini bahwa kliennya akan bebas dari tindak pidana narkotika yang tengah disangkakan padanya.
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sudah memerintahkan bawahannya yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk memusnahkan dan menarik narkoba jenis sabu hasil penangkapan sejak 28 September 2022 lalu.
Namun, Hotman Paris berujar, Dody tidak melakukannya sehingga membuat Teddy Minahasa ikut terseret dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Hotman Pasris usai sidang pemeriksaan saksi ahli dalam kasus penjualan sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Baca: Istri Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta saat Hadiri Sidang
Selain itu, Hotman juga mengkritisi kehadiran ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lagi-lagi dianggap menguntungkan terdakwa.
Sebab menurut dia, ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa sama sekali tidak mengerti Undang-Undang ITE.
Padahal, bukti chat WhatsApp dalam berita acara yang selama ini menjadi barang bukti di persidangan haruslah utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.
Baca: Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN: Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa roh dalam kasus ini menurutnya adalah saat Teddy Minahasa memberi perintah.
Perintah tersebut untuk menyetop peredaran sabu dan meminta bahwaannya untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Hotman menyimpulkan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU baik Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan selaku ahli narkoba dan Eva Achjani Zulfa selaku ahli pidana, maka Teddy Minahasa seharusnya bebas.
Hotman berujar, Teddy tidak didakwa dengan Pasal 112, sehingga surat dakwaan yang ditujukan padanya batal.
(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu
# Teddy Minahasa # Hotman Paris # AKBP Dody Prawiranegara
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Hotman Paris Temui Korban Pencabulan Kiai Ashari, Santri Lapor Juli 2024, Kasus Ditangani Usai Viral
3 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Murka Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Desak Buat UU Hukuman Mati: Kenapa DPR Diam?
5 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.