Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN: Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak

Senin, 6 Maret 2023 20:09 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak diperkenankan untuk dijadikan umpan menjebak seseorang.

Pernyataan itu diucapkan Ahwil Loetan dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini.

Pada kesempatan itu, Ahwil mengatakan hasil penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi tak boleh dijadikan objek terselubung.

"Jadi barang bukti hasil penangkapan tak boleh dibuat jadi obyek pembelian terselubung?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi.

"Sangat betul," jawab Ahwil Loetan.

Ahwil berpendapat bila barang bukti yang dijual tak memberi manfaat bagi tim penyidik.

"Barang bukti ini kalau dipakai untuk undercover buying, misalnya terjadi barang bukti sampai ke orang lain, terus dipakai, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita. Jadi tidak ada gunanya buat penyidik," ungkapnya.

Baca: Ngamuk, Teddy Minahasa Tak Terima Pengakuan Mami Linda yang Ngaku Jadi Istri Sirinya

Ahwil menerangkan, penyisihan barang bukti sabu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sampel di persidangan dan pendidikan.

Kepentingan pendidikan yang dimaksud di antaranya bagi petugas laboratorium, anggota yang bertugas, dan anjing pelacak narkotika.

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," tuturnya.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.

Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.

Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat pada seniornya saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil Loetan yang saat ini menjabat Koordinator Kelompok Ahli BNN itu didatangkan JPU untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Barat.

Saat persidangan berlangsung, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat dan menganggap saksi ahli Ahwil Loetan sebagai gurunya.

“Beliau guru saya pak, tentunya masih ingat beliau mengajarkan itu,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Mulanya, Teddy Minahasa menanyakan soal asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat 1 KUHP.

Baca: Mami Linda Akui Jadi Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Istri Sah Merthy Kushandayani Jadi Sorotan

Saksi kemudian memberikan jawaban lugas pertanyaan dari Teddy Minahasa.

"Ingat sekali, bahwa tidak ada satu orang yang bisa dihukum tanpa undang-undang yang mengaturnya,” kata Ahwil.

Di momen lainnya saat persidangan berakhir, Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat kepada seniornya.

Bahkan, Teddy Minahasa sampai mengambilkan masker yang terjatuh hingga membereskan microphone yang dipakai.

Teddy juga tampak memberikan hormat ke Ahwil Loetan saat hendak meninggalkan tempat persidangan.

Sebagai informasi, pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi ahli dari BNN dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.

Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.

Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.

Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.

Baca: Live Update Sore: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa hingga Konsultan Pajak Rafael Diduga Kabur ke LN

Pada sidang hari ini, agenda persidangannya yakni mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengajukan dua ahli yang dihadirkan pada hari Senin (6/3/2023). Pertama dari BNN dan yang kedua dari ahli pidana," kata seorang JPU di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).

Permintaan menghadirkan dua ahli tersebut dikabulkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Baik, kami tidak batasi sesuai dengan berkas perkara. Kami ingatkan juga bisa diselekso sesuai sema no 2 tahun 1985. Tidak ada kewajiban mendengarkan semua, tapi bisa diseleksi sesuai dengan hal-hal yang penting," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak

# Teddy Minahasa # BNN # Narkoba # Penjebakan # Mami Linda

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Teddy Minahasa   #Mami Linda   #BNN   #penjebakan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved