Kamis, 7 Agustus 2025

REHAT

Kabar Baik! Pemerintah Resmi Berikan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Selasa, 7 Maret 2023 13:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menetapkan besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Insentif motor listrik tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang dan langsung diberikan ke produsen pembuat kendaraan listrik.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

"Langsung kepada perusahaan, ke bengkel itu ke produsen. Nanti akan kita keluarkan detail tertulis sebelum tanggal 20 Maret," kata Luhut dalam Konferensi Pers, Senin (6/3/2023).

Ia mengatakan, insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta tersebut tidak langsung diberikan ke konsumen.

Baca: VKTR Gencar Bikin Inovasi Produk Motor Listrik Khusus Wanita, Ini Alasannya

Pasalnya, Luhut khawatir jika insentif diberikan langsung kepada masyakarat maka bisa disalahgunakan.

Adapun, insentif tersebut diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

Sementara itu, motor konversi kendaraan BBM ke listrik juga akan diberikan insentif Rp 7 juta sebanyak 50 unit.

Tak hanya itu saja, insentif kendaraan listrik diusulkan juga akan diberikan untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023"

# Insentif # motor listrik # KBLBB # Menko Marves # Luhut Binsar Panjaitan

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved