Rabu, 14 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah Shane Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sempat Teteskan Air saat Lihat Kondisinya

Senin, 6 Maret 2023 07:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tangis Ayah tersangka Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, tak tertahankan saat kali pertama menjenguk Cristalino David Ozora atau David Latumahina (17) di Rumah Sakit Mayapada, Jumat (3/2/2023) malam.

Tangisan Tagor terlihat ketika dirinya memberikan keterangan kepada awak media.

Seperti diketahui, Shane Lukas, sang anak, adalah tersangka penganiayaan terhadap David.

Shane Lukas bersama anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), kini mendekam di tahanan penyidik.

Sementara seusai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, David tidak sadarkan diri hingga saat ini.

Anak petinggi GP Ansor tersebut menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Mayapada.

Baca: Chat Terakhir David kepada AGH sebelum Koma akibat Dianiaya Mario Dandy

Kepada wartawan, ia mengaku di hari pertama penganiayaan David, sebenarnya ingin langsung datang menjenguk.

Ayah Shane Lukas ini mengaku ikut terpukul oleh kondisi David.

Dengan mata berkaca-kaca, Tagor mendoakan David segera pulih.

Tagor juga berkomentar soal status hukum Shane Lukas.

Baca: AGH, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang

Dia berharap anaknya tersebut menerima proses hukum yang adil dan sesuai fakta.

Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo terseret kasus penganiayaan David.

Shane Lukas dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

Shane Ajukan Penangguhan Penahanan

Shane Lukas berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Saat ini, penahanan Shane telah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Terlebih, lanjut Happy, saat Shane Lukas dijerat dengan pasal terberat yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan.

Ancaman hukuman dalam Pasal 355 KUHP yaitu 12 tahun penjara.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Ayah Shane Tak Terbendung saat Jenguk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy: Saya Tidak Kuat

# Mario Dandy Satrio # penganiayaan # Shane Lukas # Anak Pejabat Pajak # Rafael Alun Trisambodo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved