Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Sosok 2 Tersangka Pembuang Bayi di Sukoharjo, Terdaftar Sebagai Mahasiswa UNS Terpaut Satu Tingkatan

Sabtu, 4 Maret 2023 18:07 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap dua sosok pembuang bayi di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah .

Diketahui, kedua tersangka berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, jasad bayi yang ditemukan warga setempat itu merupakan hasil hubungan gelap Muhammad Alif Adityanto Putra dengan kekasihnya Shinta Ayu Kumala Dewi.

Berdasarkan daftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendikbud keduanya terbukti tercatat sebagai Mahasiswa UNS.

Diketahui Muhammad Alif Adityanto Putra masuk sebagai mahasiswa UNS mulai semester ganjil pada tahun 2020.

Di mana saat ini yang bersangkutan belum lulus dari UNS, sdangkan pasangannya Shinta Ayu Kumala Dewi sebagai mahasiswa UNS mulai semester ganjil 2021.

Dengan demikian, Shinta Ayu Kumala Dewi ini merupakan adik kelas dari Muhammad Alif.

Keduanya merupakan mahasiswa program studi Agroteknologi Fakultas Pertanian UNS.

Baca: Ricuh! Mahasiswa se-Tasikmalaya dan Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Duduki Gedung DPRD Kota

Baca: Polisi Adakan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi yang Dibunuh Pakai Kloset, 8 Saksi Didatangkan

Hal itu sesuai dengan keterangan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.

"Mereka satu pasangan berstatus mahasiswa satu perguruan tinggi negeri di Kota Solo," ucap AKP Teguh.

Hanya saja sejauh ini pihak UNS belum bisa dikonfirmasi kebenaran terkait status kedua tersangka .

Sejauh data dari kepolisian, tersangka laki-laki Muhammad Alif merupakan warga asal Serengan, Solo, sedangkan perempuan Shinta Ayu warga asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan olehnya, motif menggugurkan bayi itu lantaran keduanya takut menyampaikan hal tersebut kepada orangtua masing-masing karena masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Motif menggugurkan bayi tersebut dia mengaku takut orang tua tahu dan di marah, sebab alasanya dia masih berstatus mahasiswa," terang AKP Teguh.

Dikarenakan kasus tersebut tersangka terjerat dengan pidana Pasal 75 ayat 2 Jo Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUhP dengan ancaman penjara 10 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Tersangka Mahasiswa Pembuang Bayi di Sukoharjo : Terdaftar di UNS, Terpaut Satu Tingkatan

# Tersangka # Pembuang Bayi # Sukoharjo

Editor: winda rahmawati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #pembuang bayi   #Sukoharjo   #tersangka   #pelaku

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved