Pilpres 2024
Demokrat Menduga Ada Upaya Terorganisir PN Jakpus Kabulkan Gugatan Penundaan Pemilu Partai Prima
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrat menduga ada kelompok terorganisir yang sengaja ingin membuat terjadinya penundaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan menunda tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, meyakini penundaan pemilu yang diketok PN Jakpus itu terorganisir.
Khususnya, segelintir kelompok yang ingin mempertahankan kekuasaan lewat penundaan Pemilu.
Baca: Kader Demokrat Jawa Timur Satu Komando untuk Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Adapun Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca: Demokrat Kaltim Gelar Nobar Hasil Rapat Majelis Tinggi Partai yang Deklarasikan Dukungan untuk Anies
(Tribun-video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Menduga Ada Upaya yang Terorganisir di Balik Putusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu
HOST: DEA
VP: VALENCIA FRIDA VARENDY
# Partai Demokrat # PN Jakpus # penundaan pemilu # Pemilu 2024 # Partai Prima
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
DPR Belum Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Prolegnas, Demokrat Nyatakan Sikap Terbuka
3 hari lalu
tribunnews update
Direktur Pemberitaan JakTV Dapat Rp 478 Juta untuk Produksi Konten Negatif tentang Kejagung
Selasa, 22 April 2025
Viral News
Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik Pengacara Ary Bakri yang Disita Kejagung di Kasus Suap CPO
Selasa, 22 April 2025
Viral News
Tian Kantongi Pribadi Suap Rp 478 Juta Buat Konten Negatif soal Kejagung Tanpa Kontrak dengan JAK TV
Selasa, 22 April 2025
Viral News
3 Tersangka Baru Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Direktur Pemberitaan Jak TV Kantongi Uang Rp 487 Juta
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.