Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023 17:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Profil tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disorot akibat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dikutip dari Tribunnews.com pada (3/3/2023), menurut beberapa sumber berikut tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Baca: Jimly Asshiddiqie: Keputusan Hakim PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Keterlaluan, Layak Dipecat

Mereka adalah T Oyong, Bakri, dan Dominggud Silaban.

Dengan mengabulkan gugatan Partai Prima, PN Jakpus pun memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hukumannya adalah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.

Dan berikut profil singkat tiga hakim tersebut.

Pertama, T Oyong yang merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Baca: Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian

Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat sebagai pegawai negeri pada 1996.

Lahir pada 4 Maret 1964, dan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.

Kedua, Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.

Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Ketiga, Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Baca: Polemik Putusan PN Jakarta Pusat Soal Isu Pemilu Ditunda Sampai 2025, PDIP Ungkap Dukung Langkah KPU

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.

Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Baca: Polemik Putusan PN Jakarta Pusat Soal Isu Pemilu Ditunda Sampai 2025, PDIP Ungkap Dukung Langkah KPU

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

# TRIBUNNEWS UPDATE # Partai Prima # Pemilu # hakim

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Partai Prima   #Pemilu   #hakim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved