TRIBUNNEWS UPDATE
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Profil tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disorot akibat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari Tribunnews.com pada (3/3/2023), menurut beberapa sumber berikut tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.
Baca: Jimly Asshiddiqie: Keputusan Hakim PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Keterlaluan, Layak Dipecat
Mereka adalah T Oyong, Bakri, dan Dominggud Silaban.
Dengan mengabulkan gugatan Partai Prima, PN Jakpus pun memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hukumannya adalah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.
Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.
Dan berikut profil singkat tiga hakim tersebut.
Pertama, T Oyong yang merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Baca: Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian
Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat sebagai pegawai negeri pada 1996.
Lahir pada 4 Maret 1964, dan berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.
Kedua, Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.
Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Ketiga, Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Baca: Polemik Putusan PN Jakarta Pusat Soal Isu Pemilu Ditunda Sampai 2025, PDIP Ungkap Dukung Langkah KPU
Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.
Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Baca: Polemik Putusan PN Jakarta Pusat Soal Isu Pemilu Ditunda Sampai 2025, PDIP Ungkap Dukung Langkah KPU
Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
# TRIBUNNEWS UPDATE # Partai Prima # Pemilu # hakim
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
2 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.