Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jadi Pelaku Penganiayaan David, AGH Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih Mario Dandy, AG kini ditetapkan menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas aksi yang dilakukannya, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
AG dijerat dari pasal KUHP hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Meski sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi disebut pelaku.
Baca: Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David, Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
AG dijerat Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).
Baca: Fakta-fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora: AG Jadi Pelaku Penganiayaan
Sementara itu, Ahli Pidana dalam konferensi pers yang sama menjelaskan ancaman pidana dari AG.
Jika nantinya AG terbukti membantu melakukan penganiayaan terhadap David maka berdasarkan pasal 56 KUHP hukuman pada AG dikurangi 1/3 masa hukumannya.
"Pasal 56 yang tadi disebutkan itu membantu melakukan maka pidananya dikurangkan 1/3," jelas ahli pidana.
Kemudian, mengingat AG masih di bawah umur maka maksimal hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya menjeratnya akan menjadi setengahnya.
"Yang kedua, karena anak yang melakukan tindak pidana maka ancaman pidana yang dijelaskan tadi 12 maka akan dihukum setengah dari ancaman pidana orang dewasa," lanjutnya.
Artinya AG akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan jika terbukti hanya ikut serta akan dikurangi lagi 1/3 dari hukuman tersebut.
"Jadi kalau pun nanti dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa misalnya, maka ancaman pidana maksimalnya enam tahun dan masih akan dikurangi 1/3 jika pasal 56 terbukti mencoba," tutupnya.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditetapkan sebagai Pelaku, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
# AGH # Mario Dandy Satrio # penganiayaan # Rafael Alun Trisambodo # Anak Pejabat Pajak
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.