Terkini Nasional
Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David, Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Cristalino David Ozora (17).
Lantaran hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kini status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari semula hanya sebagai saksi.
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Baca: AGH Terancam 12 Tahun Penjara Tapi Bebas Dipidana, Pacar Mario Bisa Dipenjara Jika Terjadi Hal Ini
Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
AGH Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
Baca: Berstatus Pelaku, AGH Pacar Dandy Berpeluang Tak Ditahan Meski 12 Tahun Penjara, Apa Alasannya?
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Dwi Rizki)
# Mario Dandy Satriyo # AGH # penganiayaan # David
Baca berita lainnya terkait AGH
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Pacar Mario Kini Berubah Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.