Tribunnews Update
AGH Terancam 12 Tahun Penjara Tapi Bebas Dipidana, Pacar Mario Bisa Dipenjara Jika Terjadi Hal Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya telah menaikan status kekasih Mario yang berinisal AGH sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban David.
Dalam kasus ini, AGH dijatuhi pasal berlapis hingga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski menjadi pelaku penganiayaan, namun AGH berpeluang tidak ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca: Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan, Ayah David Unggah Lagu Iwan Fals, Singgung soal Para Pelaku?
Ia pun membeberkan alasan AGH berpeluang tidak ditahan.
Keputusan tersebut berdasar usia AGH yang masih di bawah umur yakni 15 tahun.
Oleh sebab itu, Hengki mengatakan ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan juga menjelaskan alasan AGH berpeluang tidak ditahan.
Baca: Sempat Sebut Mario Dandy Hiperaktif dan Suka Utang, Kini Ibu Kantin Klarifikasi
Meski dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara, namun Sofyan menyebut AGH tidak wajib ditahan.
Bahkan Sofyan menjelaskan akan ada kesalahan jika penyidik menahan AGH.
Penyidik baru bisa menahan AGH jika memiliki tiga alasan objektif.
Tiga alasan itu terkait pelaku melarikan diri, melakukan tindakan pidana lagi, dan merusak barang bukti.
Baca: Presiden Jokowi Sindir Gaya Hidup Pejabat yang Suka Pamer Kekayaan: Pantas Rakyat Kecewa
Jika nantinya AGH melakukan satu di antara tiga hal tersebut, barulah penyidik bisa menahan AGH.
Tak hanya bebas dari hukuman kurungan, namun AGH juga tidak boleh disebut sebagai tersangka meski terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hal itu dikarenakan AGH masih di bawah umur.
Sehingga AGH berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan
Host: Maria Nanda
Vp: Nur Rohman Urip
# AGH # 12 Tahun Penjara # pacar # Mario Dandy #dipenjara
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Gelap Mata Usai Dikatai Mokondo, Pria Asal Sragen Habisi Nyawa Pacar di Bali
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.