HOT TOPIC
Penembak Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Dinilai Terlalu Tinggi
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat pembunuh bayaran penembak istri Kopda Muslimin dituntut 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis (2/3).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Gilang Prama Jasa.
Gilang mengatakan keempat pelaku dinilai merencanakan aksi pembunhan terhadap Rina Wulandari.
Baca: Dandim 1715/Yahukimo dan Prajurit Korban Tembak KKB Dievakuasi ke Jayapura secara Tertutup: Lihat!
Baca: Video Detik-detik Pasukan Rusia Lolos dari Sergapan Militan Ukraina saat Selamatkan Wanita Tertembak
Selain itu, pihak korban juga tidak memaafkan aksi pelaku.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi Suyanto terkejut dengan tuntutan itu.
Dirinya menilai tuntutan yang dijatuhkan terlalu tinggi.
Dia menuturkan, jaksa tidak melihat fakta dalam persidangan bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing. (Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara
Host: Umi Wakhidah
VP: Indra
# Penembak # Istri #Kopda Muslimin # 18 Tahun Penjara # pengacara
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
4 hari lalu
Live Update
Istri Polisi Lakukan Penipuan Investasi Rp 1,4 Miliar di Bandar Lampung, Catut Nama Bhayangkari
6 hari lalu
Tribun Video Update
Istri PM Israel Keceplosan, Sebut Jumlah Sandera Hidup yang Masih Ditawan Kurang dari 24 Orang
6 hari lalu
tribunnews update
Aldi Monyet Begal Terduga Penembak Polisi Ditangkap 'Macan Sulsel'
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.