Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Penembak Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Dinilai Terlalu Tinggi

Jumat, 3 Maret 2023 13:10 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat pembunuh bayaran penembak istri Kopda Muslimin dituntut 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis (2/3).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Gilang Prama Jasa.

Gilang mengatakan keempat pelaku dinilai merencanakan aksi pembunhan terhadap Rina Wulandari.

Baca: Dandim 1715/Yahukimo dan Prajurit Korban Tembak KKB Dievakuasi ke Jayapura secara Tertutup: Lihat!

Baca: Video Detik-detik Pasukan Rusia Lolos dari Sergapan Militan Ukraina saat Selamatkan Wanita Tertembak

Selain itu, pihak korban juga tidak memaafkan aksi pelaku.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi Suyanto terkejut dengan tuntutan itu.

Dirinya menilai tuntutan yang dijatuhkan terlalu tinggi.

Dia menuturkan, jaksa tidak melihat fakta dalam persidangan bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing. (Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara

Host: Umi Wakhidah
VP: Indra

# Penembak # Istri #Kopda Muslimin # 18 Tahun Penjara # pengacara

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved