Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mahfud MD Usul Penyidik Jerat Tersangka Penganiayaan Mario dan Shane: Pasal Maksimal Biar Kapok

Rabu, 1 Maret 2023 16:35 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usul ke penyidik jerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP, tersangka penganiayaan David.

Mahfud MD menjelaskan itu setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023) petang. Menurut dia penganiayaan terhadap David merupakan peristiwa yang brutal.

Menurut dia, Pasal 351 juga bisa diterapkan. Namun ia lebih setuju penggunaan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP karena lebih tegas, dapat membuat anak-anak muda, dan membuat orangtua mendidik baik anak-anaknya.

Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.

Baca: Pelaku Pembunuhan Model Abby Choi Ditangkap, Sempat Kabur dan Berbohong Kepada Penyidik Kepolisian

Sementara Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.

Mahfud juga meminta penyidik dan aparat penegak hukum profesional dalam kasus ini. Ia juga meminta kasus ini dituntaskan.(*)

# Mario  # Shane # Penyidik  # Mahfud MD

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Mahfud MD   #Mario Dandy   #Shane Lukas   #penyidik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved