Terkini Nasional
Ada Botol Minuman Keras di Jeep Rubicon Mario Dandy yang Dipakai Aniaya David, Ini Faktanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat botol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
Mobil tersebut terparkir di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).
Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, botol dengan tutup warna biru tersebut terlihat masih tersegel dan berada pada bagian tengah mobil. Belum diketahui siapa pemilik dari botol miras tersebut.
Namun kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.
Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.
Baca: Ini Penampakan Botol Miras yang Ada di Mobil Rubicon Mario Dandy, Masih ada Isinya
"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," kata Happy di Polres Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut. Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.
"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," terang dia.
Seperti diketahui, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Baca: Fakta Baru Ada Temuan Botol Miras Berwarna Bening di Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.
Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Diduga Ada Botol Minuman Keras di Mobil Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David, Milik Siapa?
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Miris! 2 Oknum TNI Keroyok Warga Sipil hingga Tewas, Pesta Minuman Miras Berujung Jatuhnya Korban
Senin, 21 April 2025
Tribun Video Update
Militer Israel Cukur Paksa Tahanan Palestina yang Hendak Dibebaskan, Gambar Lambang Bintang David
Rabu, 16 April 2025
Live Update
Duta Israel Habis Dirujak Warganet seusai Seruan Kontroversial atas Anak-Anak di Gaza Palestina
Selasa, 25 Maret 2025
Live Update
Polres Kudus Musnahkan 3.520 Botol Miras Berbagai Merek yang Terciduk dalam Operasi Pekat Candi 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Regional
Polres OKI Tangkap 22 Tersangka, Sita Ribuan Miras dan 35 Garam Sabu dalam Operasi Pekat Musi 2025
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.