LIVE UPDATE
AG Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan ke KPAI, Pengacara: Ingin Diberikan Ruang untuk Ungkap Fakta
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengungkapkan, satu di antara teman Mario Dandy (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17), mengajukan perlindungan.
Pengajuan dibuat oleh keluarga dan tim penasehat hukum dari wanita berinisial AG.
Dian mengungkapkan, pihaknya sudah menerima pengaduan dan mendengarkan aduan dari pihak AG.
Namun Dian mengatakan pihak KPAI saat ini masih dalam posisi menerima pengaduan.
Pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dan posisi A dalam perkara penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Sementara itu, Mangatta Toding kuasa hukum A (15) yang merupakan kekasih Mario mendatangi KPAI di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Kedatangan tersebut guna meminta agar KPAI dapat membantu dan mengawasi saksi AG dalam menjalani proses penyidikan ataupun proses pengadilan ke depannya.
Selain itu, Mangatta meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi AG agar diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada.
Terakhir, Mangatta yang mewakili keluarga AG menitipkan pesan kepada David yang kini tengah terbaring koma.
Ia turut mendoakan kesembuhan David. Lebih lanjut, Mangatta berujar, AG kini masih berstatus sebagai saksi.
Namun dengan statusnya itu, kata dia, psikologis AG menurun. Ia terpuruk dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AG yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teman Mario Dandy Inisial A Minta Perlindungan, Ini Penjelasan KPAI
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Terkuak! Polda Bali Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
14 jam lalu
LIVE UPDATE
Antrean Panjang Terlihat di SPBU Malalayang Manado, Kendaraan Mengular hingga Sopir Tunggu 2 Jam
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.