LIVE UPDATE
Ada Barbuk Botol Minuman Beralkohol di Mobil Rubicon Milik Rafael Trisambodo, Milik Mario Dandy?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada botol minuman keras di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) untuk menghampiri David Ozora (17) untuk menganiaya korban.
Tampak minuman beralkohol tersebut masih terisi setengah.
Warnanya bening dan bertutup biru dengan tulisan iceland.
Minuman beralkohol tersebut diletakkan di bagian wadah minum di tengah-tengah kursi bagian depan.
Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.
Masih di kursi yang sama, juga terlihat pula botol tumblr berwarna hitam tergelak disamping baju putih yang berada di kursi belakang mobil Rubicon tersebut.
Minuman beralkohol maupun seragam sekolah tersebut dijadikan barang bukti dan disita oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Shane Lukas (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing membantah kliennya sebagai pemilik botol miras itu.
Kata dia, Shane tidak terpengaruh alkohol dan bukan peminum minuman keras.
Ia menjelaskan bahwa Shane hanya disuruh Mario untuk menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Sehingga apapun yang ada di dalam mobil itu disebut bukan dimiliki kliennya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan, Rubicon yang dikendarai oleh Mario menggunakan pelat nomor palsu.
Hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.
Saat itu mobil Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN.
Kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nopol tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan pelat asli dari mobil tersebut.
Selain itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Botol Diduga Berisi Minuman Beralkohol di Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
10 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
10 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.