LIVE UPDATE
Shane Lukas Perekam Aksi Mario Dandy Diduga Terdaftar sebagai Penerima KJP, Warganet: Salah Gaul
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) Latumahina alias David masih terus menjadi sorotan publik.
Shane Lukas Rotua atau SLR (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan pun turut menjadi perbincangan.
Belakangan diketahui bahwa Shane pernah mengenyam pendidikan di salah satu SMA swasta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Shane juga tercatat sebagai siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Berdasarkan daftar siswa penerima KJP yang diduga dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta, nama Shane tercatat pada urutan ke 1.738.
Baca: Tetangga Bongkar Tabiat Mario Dandy, Dinilai Abak Bermasalah dan Jadi Langganan Teguran Warga
Tercatat pula bahwa distribusi KJP untuk Shane ada di salah satu SMK negeri, pada 14 Desember 2019, pukul 10.00-13.00 WIB.
Apabila merujuk data penerimaan KJP pada 2019, artinya Shane saat itu masih berusia 15 tahun.
Informasi tersebut pun beredar luas di media sosial.
Setelah identitasnya diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, warganet menemukan fakta cukup mengejutkan tentang Shane Lukas.
Shane merupakan siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.
Unggahan menyertakan tangkapan layar yang menampilkan nama Shane Lukas sebagai penerima dana program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai ini.
Tahun yang tertera adalah 2019.
Fakta Shane Lukas menerima dana bantuan pendidikan tentu saja mengundang beragam komentar dari warganet.
Baca: Rumah Mewah Keluarga Mario Dandy Jadi Sorotan, Tagihan PPB Hanya Rp300 Ribu
Mereka menyebut Shane Lukas telah salah gaul mengenal Mario Dandy.
Banyak pula yang menyindir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sekarang mungkin ketar-ketir.
Sebagai informasi, Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dan rekannya menganiaya D pada Senin (20/2/2023) malam.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shane Lukas, Perekam Aksi Penganiayaan oleh Mario Diduga Terdaftar sebagai Penerima KJP"
# Shane Lukas Rotua # Mario Dandy Satriyo # Cristalino David Ozora
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Terbukti Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 7 September 2023
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU, Tak Ada yang Meringankan
Kamis, 7 September 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Shane Lukas, Impian Masuk Akmil Kandas Gegara Kasus Mario, Kenang Ibunya Meninggal Dunia
Jumat, 4 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Hakim Alimin Ribut Tegur Amanda di Persidangan Mario Dandy, Ngaku Sakit tapi Lancar Beri Kesaksian
Rabu, 5 Juli 2023
LIVE UPDATE
Mario Dandy Kesal hingga KECEPLOSAN NGAKU Sering Bikin Pelat Palsu: Biar Keren Aja yang Mulia
Rabu, 5 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.