Terkini Daerah
Ternyata Shane yang Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon, Pengacara Sebut Atas Perintah Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - Shane Lukas (19) ternyata mengganti pelat nomor Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui Cristalino David Ozora di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelat asli Jeep Rubicon itu bernomor B 2571 PBP. Shane kemudian menggantinya dengan pelat palsu B 120 DEN.
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya berada di bawah kendali Mario Dandy saat mengganti pelat nomor Jeep Rubicon.
"Jadi dia berada di bawah kendali dari si Dandy," kata Happy.
Happy menyebut Mario Dandy yang menyuruh Shane untuk mengganti pelat mobil mewah tersebut.
"Yang menyuruh ini ada suruhan dari si Dandy, jadi atas perintah," ujar dia.
Ia pun mengungkap alasan kliennya merekam aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Happy mengatakan, ada relasi ketergantungan antara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario disebut bergantung kepada Shane. Sedangkan Shane dianggap sebagai anak penurut.
"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut. Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe.
"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.
Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy untuk menganiaya David.
Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.
"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.
Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.
Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ternyata Shane yang Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon, Pengacara Sebut Atas Perintah Mario Dandy
# Shane # Rubicon # Mario Dandy # The Green Permata # Cristalino David Ozora
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Harta Kekayaan Kades Kohod Disorot seusai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Beli Rubicon Rp 800 Juta
Rabu, 19 Februari 2025
Nasional
TERBONGKAR! Kades Kohod Beber Sumber Uangnya hingga Bisa Beli Mobil Rubicon Rp 800 Juta, Civic & CRV
Selasa, 18 Februari 2025
Nasional
Asal Mobil Rubicon Kades Kohod Terungkap, Arsin Ngaku Korban Kasus Pagar Laut: Dipaksa Tanda Tangan
Sabtu, 15 Februari 2025
Tribunnews Update
Sosok Wakil Ketua DPRD Langkat yang Lapor LHKPN Cuma Rp 20 Juta, Padahal Rumah Mewah Punya Rubicon
Kamis, 13 Februari 2025
Terkini Nasional
Rubicon Milik Arsin Kades Kohod Menghilang Tanpa Jejak, Dijual seusai Terlibat Kasus Pagar Laut?
Rabu, 12 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.