Terkini Nasional
Dody Prawiranegara Mengaku telah Memaafkan Teddy Minahasa: Nggak Ada Dendam Apa-apa
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa dirinya telah lama mengenal mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Ini dimulai sejak mereka berada di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) atau Akademi Kepolisian (Akpol) untuk satuan kepolisian, saat itu Dody merupakan junior dari Teddy.
Hal ini ia sampaikan dalam kesaksiannya di sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
"Beliau juga mantan Danton (komandan pleton) di taruna, saya ini anak asuhnya beliau di taruna," kata Dody.
Dody mengaku telah memaafkan apapun yang telah dilakukan mantan atasan sekaligus seniornya itu.
Padahal Teddy telah menyeretnya terlibat dalam pusara kasus narkoba.
Ia mengaku ikhlas menerima apa yang terjadi padanya saat ini.
Baca: Ngaku Punya Hubungan Spesial, Mami Linda Sebut Kenal Teddy Minahasa di Tempat Pijat Hotel Classic
"Sampai sekarang pun sudah saya maafkan, saya ikhlas, saya maafkan," jelas Dody.
Dirinya bahkan tidak menyimpan dendam sedikitpun terhadap Teddy.
"Nggak ada dendam apa-apa sama Pak Teddy Minahasa," tegas Dody.
Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Baca: Bongkar Aib, Linda Ngaku Punya Hubungan Spesial dengan Teddy Minahasa sampai Bikin Hakim Kaget
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dody Prawiranegara Mengaku Telah Maafkan Teddy Minahasa: Saya Ikhlas
# Mantan Kapolres Bukittinggi # Dody Prawiranegara # Teddy Minahasa
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DICECAR! Kredibilitas Ahli Kubu 01 Dipertanyakan Hotman, Dibandingkan dengan Kasus Teddy Minahasa
Senin, 1 April 2024
Terkini Nasional
Haru! Saat Mayor Teddy Tinggalkan Prabowo karena Naik Jabatan, Mata Tampak Berkaca-kaca
Rabu, 13 Maret 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Hanya Divonis 17 Tahun Penjara, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Juga Didenda Rp 2 Miliar
Jumat, 11 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Dipecat dari Polri Buntut Kasus Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding
Jumat, 11 Agustus 2023
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Susul Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat Polri
Jumat, 11 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.