Minggu, 10 Mei 2026

Tribunnews Update

Sindikat Judi Online Terbongkar: WNA Jadi Operator di Indonesia atas Undangan Eks Veteran Kamboja!

Sabtu, 9 Mei 2026 20:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap alasan sejumlah warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia dan terlibat sebagai operator judi online.

Sebanyak 321 WNA bekerja sebagai operator perjudian online jaringan internasional yang terorganisir di mana 275 WNA di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20

Brigjen Untung menyebut WNA yang datang dan bekerja di Indonesia sebagai operator judi online bukan scam.

Mereka memang diajak dengan kesadaran penuh untuk bekerja oleh rekan-rekannya.

Ia juga menjelaskan alasan Indonesia dipilih sebagai lokasi aktivitas perjudian online tersebut.

Baca: Terkuak! Polda Bali Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Menurutnya Indonesia di satu sisi juga berupaya meningkatkan angka wisatawan mancanegara.

Namun sindikat ini memanfaatkan celah kejahatan untuk perjudian online.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Baca: Oknum Polisi di Palangka Raya Tipu Pembeli Mobil, Uang Jual Beli Rp 129 Juta Dipakai Judi Online

Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Baca: Usai Bakar & Mutilasi Ibu Kandung, Anak di Lahat Gasak Emas 13 Gram Milik Korban Demi Judi Online

Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Rencana tindak lanjut dilakukan joint operation bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Baca: Sosok Ahmad Fahrozi, Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Diduga Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif, analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik pun masih berlangsung.

Tak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA Jadi Operator Judi Online di Indonesia, Divhubinter Polri: Diundang Eks Veteran Kamboja

Editor: Panji Anggoro Putro
Videografer: Reynas Abdila
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #judi online   #WNA   #Kamboja   #Slot

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved