Terkini Daerah
Psikolog Ungkap Motif Mario Dandy Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) karena didasari dua motif.
Menurut Reza, motif Mario Dandy menganiaya David adalah motif emosional dan motif instrumental.
Psikolog yang juga anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan menduga Mario Dandy melancarkan aksinya untuk mendapatkan pujian, kekaguman, dan sensasi rasa hebat.
"Justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental."
"Motif instrumental adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, sensasi rasa hebat, dan seterusnya."
"Jadi kemungkinan pertama bahwa tersangka (melakukan penganiayaan didasari) motif emosional atau motif instrumental atau bahkan justru merupakan perpaduan dari keduanya," jelas Reza.
Baca: Rumah Mewah Milik Rafael Ayah Mario Dandy Menjamur, Pajak Rendah dan Mobilnya Gonta Ganti
Kendati demikian, Reza menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.
"Apapun itu, yang jelas motif tidak harus atau tidak mutlak diungkap oleh pihak penyidik."
"Terungkap atau tidak terungkapnya motif sama sekali bukan penentu bagi berlanjut atau berhentinya proses hukum atas kasus ini," lanjut Reza.
Hanya saja, mempertimbangkan kondisi David, penting untuk penyidik mengetahuinya.
Sehingga, penyidik selanjutnya bisa memutuskan langkah hukum yang tepat bagi para pelaku.
Shane Jadi Tersangka
Diketahui, tak hanya Mario Dandy, penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat ini sebagai tersangka, maka jumlah tersangka penganiayaan David saat ini ada dua orang.
Baca: Kuasa Hukum Mario Dandy Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Lain
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S adalah teman Mario Dandy yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2/2023).
Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."
"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."
"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat
# Mario Dandy # Cristalino David Ozora # motif # penganiayaan
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Suku Anak Dalam Tewas Dianiaya Sekuriti seusai Ketahuan Curi Sawit di PT PHK Makin Grup Jambi
Kamis, 1 Mei 2025
Tribun Video Update
Viral Video Bocah SD Dibanting Pelatih Futsal Lawan saat Lakukan Selebrasi, Pelaku Kini Dipolisikan
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Pengamat Curiga Ada Motif Terselubung di Balik Desakan Purnawirawan TNI Desak Gibran Mundur
Selasa, 29 April 2025
Viral
Terpancing Emosi! Aksi Brutal Pria Banting Anak SD usai Tanding Futsal di Surabaya:Tulang Ekor Retak
Selasa, 29 April 2025
To The Point
Viral Video Siswa SD Dibanting saat Selebrasi Kemenagan Futsal di Surabaya, Keluarga Lapor Polisi
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.