Senin, 27 April 2026

Terkini Nasional

Bharada E Kembali Diboyong ke Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Alasan soal Keamanan

Selasa, 28 Februari 2023 10:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut Bharada Richard Eliezer telah dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Richard diketahui sempat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap.

“Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim,” kat Susi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

Susi menuturkan, pemindahan Richard kembali ke Rutan Bareskrim dilakukan atas rekomendasi LPSK dengan alasan pertimbangan keamanan.

Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.

“Pertimbangannya soal keamanan,” tutur dia. LPSK menilai, pengawasan dan upaya perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) lebih mudah dilakukan jika RIchard ditahan di Rutan Bareskrim.

Baca: Bharada E Lanjutkan Karier Jadi Polisi, Mabes Polri Jamin Keamanan seusai Bongkar Kasus Brigadir J

Baca: Mabes Polri Jamin Keamanan Bharada E seusai Bongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Di sisi lain, LPSK memandang bahwa ancaman bisa muncul kapan saja. “Kami antisipasi saja.

Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.

Pertimbangan lainnya adalah penempatan di Rutan Bareskrim dipandang bisa mendekatkan Richard dengan instansi asalnya.

Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.

“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polrinya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.

Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada siang hari ini.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim"

# Mabes Polri # LPSK # Bharada E # rutan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LPSK   #Bharada E   #rutan   #Mabes Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved