Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Para Tersangka Debt Collector yang Bentak Polisi Kini Dijerat Pasal Berlapis, 4 Orang Masih Buron

Senin, 27 Februari 2023 20:57 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya resmi tetapkan tujuh orang penagih hutang (debt collector) yang lakukan kekerasan kepada polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Hal tersebut dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)

Hengki Haryadi mengatakan, dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Pengacara Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi: Dia Jalankan Tugas Tarik Mobil Clara Shinta

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki.

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pada saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya memaki, tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban Elisabet dan Aiptu Evin.

Baca: 7 Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka, 6 di Antaranya Ngaku Diajak Andri Wellem Pasalbessy

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# debt collector # Clara Shinta # polisi # Polda Metro Jaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved