Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Pengacara Debt Collector Bantah Kliennya Bentak Polisi: Dia Jalankan Tugas Tarik Mobil Clara Shinta

Minggu, 26 Februari 2023 22:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum debt collector, yakni Firdaus Oiwibowo membantah tegas kliennya yang disebut membentak polisi saat mengambil mobil selebgram Clara Shinta.

Menurut Firdaus peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/2/2023) lalu kliennya tak membentak maupun melontarkan kalimat cacian.

Dilansir dari Kompas.com, Firdaus Oiwibowo menegaskan, kala itu para debt collector hanya menyampaikan dengan kalimat nada tinggi kepada Clara Shinta, bukan ke polisi.

Baca: 7 Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka, 6 di Antaranya Ngaku Diajak Andri Wellem Pasalbessy

Firdaus menyatakan, kalimat yang dilontarkan kliennya pada Rabu (8/2) berupa ajakan bukan ancaman.

Para debt collector kala itu hendak meminta Clara Shinta untuk menyerahkan permasalahan tersebut ke kantor dengan nada tinggi.

"Tidak ada sama sekali," jelas Firdaus.

"Mereka hanya melontarkan kalimat ajakan untuk Clara Shinta agar menyerahkan permasalahan ini ke kantor dengan nada tinggi," kata Firdaus.

Alasan debt collector berbicara dengan nada tinggi lantaran menganggap Clara Shinta tak memiliki bukti perihal kepemilikan mobil yang tercatat di buku kontrak kreditur.

"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," sambung Firdaus.

Baca: Kubu Debt Collector Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Fadil: Kejahatan Kok Dilindungi, Tolak!

Sebagaimana diketahui, para Debt Collector yang mengambil paksa mobil Clara Shinta dan melawan polisi di kawasan Jakarta Selatan telah ditangkap.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, ada tujuh debt collector yang terlibat dalam insiden penarikan mobil tersebut.

Tiga di antaranya, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ketujuh tersangka melanggar Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.

Baca: Buntut Laporkan Debt Collector Berlaku Kasar, Clara Shinta Kini Diserang dan Dikambinghitamkan

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," jelas Hengki. (Tribun-Video.com/Kompas.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Debt Collector" Bantah Kliennya Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta

# TRIBUN VIDEO UPDATE # debt collector # polisi # Clara Shinta # pengacara

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved