Terkini Daerah
Oknum Driver Maxim Gorontalo Rudapaksa Penumpang saat Pakai Seragam Sekolah, Ini Fakta-faktanya
TRIBUN-VIDEO.COM, Gorontalo - Korban rudapaksa oknum driver Maxim Gorontalo rupanya masih anak sekolah.
Hal itu terungkap dari sejumlah barang bukti yang disita PPA Polda Gorontalo.
Barang bukti itu diperlihatkan pada Konferensi Pers siang tadi, Senin (27/2/2023).
AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo merinci, barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.
" (Itu semua) pakaian yang dikenakan korban saat itu.” kata Yunike, “kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah,"
Driver Maxim Gorontalo itu bernama Wawan Usman, pria kelahiran 30 Oktober 1987, atau usianya kini 35 tahun.
Sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, Wawan Usman tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri.
"Setelah kejadian ketika kamu melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.
Baca: Kedapatan Sisipkan Ganja di Bungkus Rokok, Pria Asal Ipilo-Gorontalo Diciduk Kepolisian
Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.
Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman.
Kata polisi, Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korbannya pulang ke rumah.
"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
Baca: Minyak Goreng Kemasan Kurang Laku di Gorontalo karena Warga Lebih Pilih Curah, Ini Alasannya
Masuk DPO
Sebelumnya, Wawan Usman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.
Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.
“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023).
Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan.
WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah.
“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.
Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 19 Desember 2022.
Baca: PUPR Kota Gorontalo Anggarkan Perbaikan Rp 500 Juta, Targetkan Atasi Masalah Banjir di Area Mufidah
Maxim Indonesia menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan oknum drivernya.
Arkam Suprapto, Public Relations Specialist Maxim Indonesia menjelaskan, telah menghubungi pihak korban.
Selain itu, pihaknya juga mengambil langkah tegas serta menempuh upaya hukum.
"Pihak Maxim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban, " kata Arkam, Rabu (22/2/2023).
Maxim Indonesia menyebut, langsung memblokir akun tersangka bernama Wawan Usman tersebut pada 19 Desember 2022.
Juga pihaknya sebetulnya kata Arkam, telah mencoba menghubungi oknum driver berinisial WU tersebut.
Namun, Wawan Usman tidak dapat dihubungi. Karena itu, Maxim Indonesia segera berkoordinasi pula dengan polisi.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberikan data milik mitra pengemudi atas nama mitra pengemudi yang telah disebutkan sebelumnya, " tukas dia beberapa waktu lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: Terungkap! Oknum Driver Maxim Gorontalo Rudapaksa Penumpang Saat Masih Pakai Seragam Sekolah
# rudapaksa # anak sekolah # driver # maxim # Gorontalo
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Live Update
Polisi Ungkap Identitas 4 Pelaku Pengroyokan Anggota LSM di Gorontalo di Jalan GORR
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Puskesmas Tibawa Gorontalo Diduga Terlantarkan Pasien Lakalantas, Tidur di Luar Gedung
Senin, 5 Mei 2025
Live Tribunnews Update
Pria Berjaket Ojol Tewas Penuh Luka Tusuk Tergeletak di Bogor, Muncul Dugaan Dirampok Penumpang
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.