Terkini Nasional
Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim dan Siap Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo menyebut ada hal yang aneh dalam putusan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Pasalnya, Hendra Kurniawan divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, rekannya Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rmusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
Baca: Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Sesuai dengan harapan kliennya, Sangun Ragahdo berharap Hendra Kurniawan dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.
"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
1 hari lalu
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
7 hari lalu
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
Senin, 25 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.