Terkini Nasional
Pengawalan Ketat dari PN Jaksel dan LPSK, Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba
TRIBUN-VIDEO.COM - Status hukum Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebabnya, atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta selatan, baik jaksa maupun penasehat hukum Richard Eliezer tidak mengajukan banding.
Baca: Ucap Salam Perpisahan ke Bharada E, Ronny Talapessy: Tugas Saya Selesai Chad, Jaga Diri Baik-baik
Karena sudah inkrah, maka Richard Eliezer akan dipindahkan penahanannya.
Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.
Pemindahan mantan anak buah Ferdy Sambo ini akan dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Senin (27/2/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hari Ini Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Pengawalan Ketat dari PN Jaksel dan LPSK
# Bharada E # Brigadir J # PN Jakarta Selatan # LPSK # Lapas Salemba
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jambi
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Minggu, 13 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK di PN Jaksel, Tim Sekjen PDIP Boyong Bukti
Rabu, 5 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.